Pengadilan Negeri Serang, Banten menggelar sidang perdana insiden bentrok warga dan jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang dengan 12 terdakwa. Mayoritas terdakwa dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana 5-6 tahun penjara.
ke-12 terdakwa disidang di tiga ruang berbeda, yakni di ruang utama bawah, ruang sidang III dan IV. Adapun ke-12 terdakwa itu adalah Yusuf Abidin, KH Ujang Muhammad Arif, KH Muhammad Munir, Idris alias Idis, Yusri Bin Bisri, Muhammad Rohidin, Adam Damini, Saad Baharudin, Dani, Ujang, Kyai Endang Bin Sidik, dan Muhammad Bin Syarif.
Mayoritas terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan kepada orang dan barang di muka umum dengan ancaman 5,5 tahun penjara. Selain itu, pasal lain yang digunakan jaksa untuk menjerat adalah 160 KUHP yang mengatur pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dan kekerasan dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sidang berjalan tertib dan pengunjung tidak membludak karena hanya dihadiri keluarga para terdakwa. Pihak keamanan pengadilan memang tidak mengizinkan pengunjung di luar keluarga memasuki ruang sidang. Akhirnya, para pendukung terdakwa hanya duduk-duduk di depan gedung pengadilan.
Dalam sidang, pengacara para terdakwa, Achmad Michdan menilai sidang-sidang tersebut diskriminatif. "Karena tidak menghadirkan pihak Ahmadiyah," kata dia.
Judul : Terdakwa Insiden Cikeusik | Kasus Tragedi Cikeusik
Deskripsi : Berita Terkini Terdakwa Insiden Cikeusik | Kasus Tragedi Cikeusik . Pengadilan Negeri Serang, Banten menggelar sidang perdana insiden bent...